inovaksi lingkungan





Lingkungan Hijau Lestari Segar Udaranya.., jernih air sungainya, pepohonan menghijau, Ikan berenang dengan tenang dan burung berkicau di pagi hari...apakah masih ada disekitar tempat tinggalmu?

Kota hijau berseri..desa membumi dengan sawah dan kokok ayam Jago dini hari..milik Indonesia kita..

AYO..lebih PEDULI pada Hijau Lestari di tempat tinggalmu..
dengan peran NYATA SEKARANG juga ..!!!

Rabu, 16 November 2011

UU Lingkungan hidup untuk siapa?

Sebuah pabrik dipinggiran kota kedapatan buangan limbah yang dibuang di sungai melebihi ambang batas yang diperbolehkan pemerintah. sebuah parameter BOD atau COD dari limbah cair yang dibuang ke sungai di test di laboratorium independent dan ternyata melebihi ambang batas yang ditetntukan seusai UU Lingkungan Hidup yang berlaku untuk Kawasan industri tersebut.
Setelah diselidiki oleh internal pabrik ternyata mereka tidak memilik IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan diberilah kesempatan pabrik itu selama 6 bulan untuk membangun IPAL yang dibutuhkan. Bagaimana sikap pemerintah jika setelah 6 bulan IPAL belum juga dibuat maka pemerintah akan memberikan sangsi berupa PINALTI/Denda atau yang paling buruk pabrik itu akan ditutup karena membahayakan lingkungan. walau ada 1000 karyawan pabrik tersebut.tapi jika lingkungan rusak maka :
akan banyak ikan mati dan biota air tawar lainnya, air baku dari sungai tercemar dan tidak dapat dipakai jutaan warga yang menggunakan, belum lagi jika sungai tersebut juga digunakan oleh pabrik pabrik lain yang digunakan untuk proses produksi mereka!berapa kerugian yang didapat jika selama 10 tahun sungai tidak bisa dipakai hanya karena kesalahan satu pabrik tersebut!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar